Program KUR Perumahan Dukung Akses Hunian Rakyat Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 09:18:15 WIB
Program KUR Perumahan Dukung Akses Hunian Rakyat Indonesia

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat melalui peluncuran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP). Inisiatif ini tidak hanya menyasar kalangan individu, tetapi juga UMKM yang bergerak di sektor properti dan konstruksi. Melalui skema ini, diharapkan lebih banyak warga dapat memperoleh kesempatan memiliki rumah dengan bunga ringan, sekaligus mendukung pembangunan sektor perumahan nasional.

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Dengan anggaran besar yang dialokasikan, pemerintah ingin memastikan bahwa program ini benar-benar menjadi solusi nyata untuk meningkatkan aksesibilitas dan keberlanjutan dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema ini disiapkan untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. “Skema KUR Perumahan dirancang untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah dengan fokus pada aksesibilitas dan keberlanjutan ekonomi,” kata Airlangga.

Skema Utama KUR Perumahan

KUR Perumahan terbagi dalam dua jalur pembiayaan dengan tujuan berbeda, yaitu sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand).

1. Sisi Penyediaan Rumah (Supply)

Program ini menyasar UMKM yang berperan sebagai pengembang perumahan, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan. Plafon pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar per pencairan, dengan akumulasi maksimal Rp20–25 miliar melalui empat akad. Dana ini bisa digunakan untuk pengadaan tanah, bahan bangunan, serta jasa pembangunan rumah.

2. Sisi Permintaan Rumah (Demand)

Jalur ini ditujukan bagi individu atau UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, maupun merenovasi rumah. Plafon yang tersedia cukup fleksibel, yakni mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta, dalam bentuk kredit investasi dengan bunga bersubsidi.

Persyaratan Mengajukan KUR Perumahan

Untuk memastikan penerima program tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan.

a. Bagi Sisi Penyediaan Rumah

Usaha berbentuk UMKM, baik individu maupun badan usaha, dengan bidang pengembang, kontraktor, atau pedagang bahan bangunan.

Usaha dinilai produktif dan layak, dengan bukti laporan keuangan sederhana atau penilaian dari pihak bank.

Memiliki dokumen legal seperti NPWP dan NIB.

Telah beroperasi minimal enam bulan.

Memiliki riwayat kredit bersih tanpa catatan negatif di SLIK/LPIP.

Tidak sedang menerima KUR lain atau program kredit pemerintah lainnya, kecuali kredit komersial yang lancar.

b. Bagi Sisi Permintaan Rumah

Penerima bisa individu atau UMKM yang ingin membeli, membangun, atau renovasi rumah.

Harus menyertakan dokumen legal seperti NPWP, dan untuk UMKM wajib memiliki NIB.

Tujuan penggunaan dana harus jelas, apakah untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.

Riwayat kredit wajib lancar.

Agunan berupa objek rumah yang dibiayai, ditambah agunan tambahan sesuai kebijakan bank.

Langkah-Langkah Pengajuan

Untuk mendapatkan pembiayaan KUR Perumahan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, KK, NPWP, dokumen usaha (NIB, laporan keuangan, izin usaha), serta bukti usaha minimal enam bulan. Proposal penggunaan dana juga harus dilampirkan, lengkap dengan dokumen agunan seperti sertifikat tanah atau rumah.

Selanjutnya, pemohon memilih penyalur kredit resmi seperti BRI, BTN, BNI, Mandiri, atau lembaga pembiayaan swasta dan koperasi. Beberapa bank daerah seperti Bank BJB juga turut menyalurkan program ini.

Proses pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir di bank penyalur, kemudian menunggu verifikasi dari pihak bank. Penilaian kelayakan bisa dilakukan melalui analisis dokumen maupun kunjungan lapangan. Jika disetujui, pencairan dana dapat dilakukan sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan. Dana tersebut dialokasikan langsung untuk pembelian tanah, material bangunan, atau pembayaran rumah.

Ketentuan Plafon, Tenor, dan Bunga

a. Jalur Penyediaan Rumah (Supply)

Plafon: Rp500 juta – Rp5 miliar per pencairan, dengan akumulasi maksimal Rp20–25 miliar.

Tenor: Modal kerja hingga 4 tahun, investasi hingga 5 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 7 tahun.

Bunga: Pemerintah memberikan subsidi sebesar 5 persen, sehingga debitur hanya membayar selisih.

b. Jalur Permintaan Rumah (Demand)

Plafon: Rp10 juta – Rp500 juta.

Tenor: Maksimal 5 tahun.

Bunga: Bersubsidi 10 persen untuk UMKM mikro dan 5 persen untuk UMKM kecil, dengan suku bunga efektif 6–9 persen per tahun.

Manfaat KUR Perumahan

Dengan adanya KUR Perumahan, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh hunian yang layak dengan pembiayaan ringan. Selain itu, program ini juga memperkuat daya saing UMKM di sektor properti dan konstruksi. Bagi pengembang kecil, fasilitas ini bisa menjadi jalan untuk memperluas bisnis, sedangkan bagi masyarakat umum, program ini memberi harapan nyata untuk mewujudkan rumah impian.

Di sisi lain, keberadaan program ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi melalui sektor perumahan yang berperan penting sebagai penggerak pertumbuhan nasional. Dengan pendanaan yang lebih mudah dijangkau, baik penyedia maupun penerima manfaat dapat merasakan dampak positif secara langsung.

Program KUR Perumahan menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk menghadirkan solusi jangka panjang bagi masyarakat, dengan tujuan tidak hanya memperluas akses kepemilikan rumah, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Terkini