JAKARTA - Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri tetap stabil. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif, sebagai bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat. Keputusan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk triwulan ini, sehingga tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap konsisten.
Pelanggan subsidi mencakup golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM. Sementara itu, pelanggan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, dan penerangan jalan umum. Dengan stabilnya tarif listrik, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran energi dengan lebih matang, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rincian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik yang berlaku adalah:
Golongan R-1/TR kecil daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 900 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Stabilitas ini memberikan kenyamanan bagi rumah tangga dalam mengelola biaya listrik tanpa khawatir akan perubahan mendadak.
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
Bagi sektor bisnis, tarif listrik yang berlaku adalah:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Sementara untuk pelanggan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif yang stabil memungkinkan pelaku bisnis dan industri untuk merencanakan produksi serta mengelola biaya operasional secara lebih efektif.
Tarif Listrik Pelayanan Publik dan Sosial
Pelanggan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga mendapat tarif yang konsisten:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif sosial untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Komitmen PLN Dukung Stabilitas dan Pelayanan
Direktur Utama PLN menegaskan kesiapan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik, memastikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan tarif listrik yang stabil, PLN dapat terus fokus pada peningkatan mutu layanan, termasuk mengantisipasi kebutuhan energi untuk rumah tangga, bisnis, dan sektor industri.
Stabilitas tarif listrik menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menciptakan iklim usaha kondusif serta memudahkan masyarakat merencanakan pengeluaran energi. Dukungan dari PLN diharapkan mampu menjaga pasokan listrik andal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.