JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode mudik Lebaran 2025. Langkah ini diambil guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak 1 Maret 2025, yang artinya calon pemudik yang membeli tiket sejak tanggal tersebut bisa langsung menikmati potongan pajak.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idulfitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," demikian.
Dengan adanya kebijakan ini, pengguna jasa penerbangan hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari total tarif, sedangkan 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Adapun penghitungan tarif mencakup berbagai komponen seperti tarif dasar (base fare), biaya bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya tambahan lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.
Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan ketentuan jadwal penerbangan yang memenuhi syarat hanya berlaku selama dua minggu, yakni dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat yang berencana mudik menggunakan pesawat pada periode tersebut bisa mendapatkan harga tiket yang lebih murah berkat insentif pajak ini.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak peraturan ini mulai berlaku hingga 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan yang dilakukan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," demikian tertulis dalam Pasal 3 regulasi tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket yang dibeli setelah 1 Maret 2025. Dengan kata lain, masyarakat yang sudah lebih dulu membeli tiket pesawat sebelum tanggal tersebut tidak dapat menikmati potongan pajak yang diberikan pemerintah.
"Seluruh tiket ekonomi domestik yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya. Sehingga, hanya membayar pajak 5%, artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani.
"Bagi yang sudah terlanjur membeli tiket, mungkin tidak kena, karena kemarin sudah beli. Tapi mulai 1 Maret, masih bisa," tambahnya.
Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan. Dengan adanya insentif pajak ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau saat mudik Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi maskapai penerbangan yang sebelumnya sempat mengalami penurunan jumlah penumpang akibat harga tiket yang tinggi.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga mendukung penuh langkah ini, mengingat keringanan biaya perjalanan udara dapat membantu sektor pariwisata yang turut mendapatkan dampak positif dari meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.
Meskipun demikian, beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini sebaiknya diperpanjang hingga setelah musim mudik untuk mendukung pemulihan industri penerbangan dalam jangka panjang. Namun, pemerintah masih berfokus pada pelaksanaan kebijakan ini untuk periode Lebaran terlebih dahulu.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan mereka dengan baik dan segera memanfaatkan periode diskon ini sebelum batas waktu pembelian tiket berakhir pada 7 April 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pemudik, tetapi juga memperkuat sektor penerbangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama musim libur Lebaran.