HIBURAN

Kota Mataram Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H untuk Jaga Kekhidmatan Ibadah

Kota Mataram Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H untuk Jaga Kekhidmatan Ibadah
Kota Mataram Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H untuk Jaga Kekhidmatan Ibadah

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah mengambil langkah strategis dalam rangka menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan umat Muslim selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Dengan tegas, seluruh tempat hiburan di kota ini dilarang beroperasi sepanjang bulan tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan ketenangan dan keamanan, memungkinkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan tanpa gangguan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi, mengungkapkan kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025. "Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah di seluruh Kota Mataram untuk ditindaklanjuti," jelas Irwan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tempat hiburan seperti karaoke dan rumah bernyanyi, tetapi juga berbagai usaha sejenis.

Selain itu, rumah makan, warung, restoran, dan lesehan tetap diizinkan beroperasi dengan jam operasional yang diatur ketat, yaitu mulai pukul 16.00 WITA hingga 04.30 WITA (saat sahur), agar tetap selaras dengan suasana Ramadan. "Ketentuan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang tengah berpuasa," tambah Irwan, menekankan pentingnya menghormati tradisi dan kebutuhan umat selama bulan yang suci ini.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga suasana harmonis dan damai selama Ramadan, serta menggugah semangat toleransi antar umat beragama. Publik diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Pemerintah juga dengan tegas melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, dan bahan-bahan sejenis yang berpotensi mengganggu ketenangan beribadah.

Kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar baik menggunakan motor, mobil, cidomo, maupun kuda serta aksi berlari di jalanan juga dilarang keras. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati Ramadan tanpa gangguan yang berarti.

"Dalam edaran ini, kita tekankan pentingnya mengisi Ramadan dengan kegiatan ibadah dan kegiatan sosial yang bermanfaat," kata Irwan Rahadi. "Umat Muslim diimbau untuk memperbanyak salat berjamaah di masjid atau musholla serta aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan lainnya," imbuhnya, berharap agar Ramadan dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan spiritual dan sosial.

Pemerintah Kota Mataram juga berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak sangat diperlukan agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Diharapkan, kebijakan penutupan tempat hiburan ini tidak hanya berkontribusi pada ketenangan dalam beribadah, tetapi juga membantu menjaga kestabilan sosial selama Ramadan.

Pantauan dan penegakan aturan juga akan dilaksanakan dengan lebih ketat oleh aparat satpol PP dan pihak kepolisian. Dengan langkah ini, diharapkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dapat diminimalkan. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

Kebijakan ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan, beberapa tokoh masyarakat dan agama menyikapi kebijakan ini dengan optimisme. Mereka menilai, langkah Pemkot Mataram sebagai tindakan yang tepat untuk menjaga kekhidmatan Ramadan. Seorang warga, Aminah, menyebutkan, "Ini sebuah kebijakan yang bijak dan sangat membantu agar kita bisa lebih fokus pada ibadah."

Selain itu, upaya ini juga menjadi cerminan dari perjuangan dan komitmen Pemkot Mataram untuk memberikan ruang bagi umat Muslim menjalani Ramadan dengan damai dan khusyuk. Penghormatan terhadap nilai-nilai Ramadan dianggap sebagai salah satu cara nyata untuk mendukung usaha spiritual dan keberagamaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Kota Mataram menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan kebijakan yang mengedepankan harmoni sosial dan kekhidmatan spiritual selama bulan suci Ramadan. Dengan langkah ini, diharapkan bahwa tradisi dan nilai-nilai luhur dapat terus terpelihara dalam masyarakat, sehingga menciptakan lingkungan yang saling menghargai dan mendukung antar umat beragama.

Keseriusan Pemkot dalam upaya menjaga kekhusyukan bulan Ramadan di Mataram bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain akan pentingnya kebijakan yang menghormati dan memfasilitasi kehidupan ibadah masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan pemerintah pada umat beragama, tetapi juga sebagai upaya menciptakan masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index