JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan penerapan mandatori bioetanol untuk bahan bakar transportasi.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penggunaan energi terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Dukungan dari Amerika Serikat membuka peluang impor bioetanol yang lebih luas.
Kesepakatan tarif resiprokal antara kedua negara mengatur bahwa Indonesia tidak akan menghalangi impor bioetanol dari AS. Dokumen kesepakatan menegaskan posisi ini secara tegas. Hal ini sekaligus memberi kepastian bagi pasar dan industri terkait pasokan bioetanol.
Selain itu, Indonesia menargetkan penerapan campuran bioetanol 5% atau E5 pada 2028. Kemudian, mandatori E10 direncanakan diterapkan pada 2030. Kebijakan ini akan dilanjutkan peningkatan hingga E20, disesuaikan dengan ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur.
Target Produksi Bioetanol Nasional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi bioetanol domestik mencapai 800.000 kiloliter pada 2028. Jumlah ini naik menjadi 1,28 juta kiloliter pada 2030 untuk mendukung E10. Target tersebut didasari proyeksi kebutuhan bensin nasional yang terus meningkat setiap tahun.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM menekankan mandatori bioetanol akan diterapkan bertahap. “Program mandatori bioetanol tidak akan langsung menggantikan bensin RON 92,” ujarnya. Pendekatan ini memastikan pasokan cukup sebelum implementasi penuh di berbagai wilayah.
Seiring meningkatnya produksi bioetanol, kapasitas penyimpanan dan distribusi juga diperkuat. Hal ini termasuk kesiapan infrastruktur untuk mendukung pencampuran bahan bakar. Semua langkah tersebut dilakukan agar transisi energi lebih aman dan efektif.
Proyeksi Kebutuhan Bensin Nasional
Kebutuhan bensin nasional diperkirakan meningkat dari 38,1 juta kiloliter pada tahun ini menjadi 42,1 juta kiloliter pada 2030. Impor bensin juga akan naik dari 23,7 juta kiloliter menjadi 26,4 juta kiloliter seiring pertumbuhan konsumsi. Produksi domestik tetap menjadi pilar utama dengan target stabil sekitar 14 juta kiloliter.
Proyeksi ini memperlihatkan pentingnya pengembangan bioetanol domestik. Bioetanol tidak hanya mendukung mandatori, tetapi juga mengurangi ketergantungan impor. Dengan strategi ini, Indonesia dapat menyeimbangkan produksi dalam negeri dan pasokan dari luar negeri.
Bahlil menegaskan, pemerintah akan mengoptimalkan campuran bioetanol dalam bensin sesuai kemampuan produksi nasional. Peningkatan E5 ke E10 dan E20 diproyeksikan dilakukan secara bertahap. Hal ini juga mempertimbangkan kesiapan kilang, distribusi, dan ketersediaan bahan baku bioetanol.
Implementasi Mandatori E10 dan E20
Mandatori E10 direncanakan diterapkan pada 2030 dengan dukungan produksi bioetanol domestik mencapai 1,28 juta kiloliter. Langkah ini akan memadukan bahan bakar nasional dengan impor dari AS. Implementasi dilakukan bertahap agar transisi energi berjalan lancar dan tidak mengganggu pasokan.
Program ini juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan industri bioetanol dalam negeri. Petani dan produsen lokal dapat meningkatkan kapasitas produksi. Dengan begitu, manfaat ekonomi juga dirasakan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan impor.
Selain itu, penerapan mandatori bioetanol memungkinkan diversifikasi energi lebih luas. Bahan bakar transportasi menjadi lebih ramah lingkungan. Pemerintah menekankan setiap kebijakan dilakukan dengan koordinasi antarlembaga agar implementasi efektif.
Dukungan Infrastruktur dan Kebijakan Energi
Kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam penerapan mandatori bioetanol. Kementerian ESDM memastikan kilang, tangki penyimpanan, dan distribusi siap mendukung transisi. Dengan dukungan infrastruktur, implementasi E10 dan E20 dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Direktur EBTKE menekankan pendekatan bertahap agar produksi bioetanol nasional dapat memenuhi kebutuhan tanpa mengganggu pasokan bensin RON 92. “Kapasitas produksi bioetanol masih lebih rendah dari konsumsi nasional,” ujarnya. Dengan demikian, kebijakan ini tetap menjaga kestabilan pasar bahan bakar.
Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan. Bioetanol menjadi bagian strategi diversifikasi energi nasional. Kombinasi kebijakan, infrastruktur, dan kerja sama internasional diharapkan memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Kolaborasi antara pemerintah dan pihak internasional memberikan kepastian bagi industri bioetanol. Dengan dukungan AS, pasokan impor bioetanol menjadi lebih terjamin. Hal ini sekaligus mendorong produksi domestik agar lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Mandatori bioetanol juga mendukung target nasional dalam mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi. Dengan peningkatan E5, E10, hingga E20, penggunaan bahan bakar lebih bersih dapat diwujudkan. Pemerintah menekankan bahwa setiap langkah disesuaikan dengan kesiapan nasional agar transisi energi berlangsung optimal.